Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami politikus NasDem Ahmad Ali, terkait dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ahmad Ali dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/3).
“Untuk hasil pemeriksaan AA, Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat, pada Selasa (4/2) lalu. Dari rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang, tas, dan jam.
Selain rumah Ahmad Ali, KPK juga telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada hari yang sama.
Dari rumah Japto, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Untuk diketahui, uang hasil korupsi Rita Widyasari mengalir ke Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus NasDem yang juga Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali.
Adapun uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Setelah diusut dalam perkara TPPU, uang itu turut mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin.












