Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan independensi peradilan yang bekerja berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” kata Yusril dikutip.
Adapun empat terdakwa menerima hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing, yakni Sersan Dua Edi Sudarko tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan. Selain itu, Edi dan Budhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang dilakukan secara terencana terhadap Andrie Yunus. Berdasarkan fakta persidangan, para pelaku bermaksud memberi pelajaran dan efek jera kepada korban yang dianggap merugikan citra TNI melalui kritiknya, termasuk menginterupsi pembahasan revisi UU TNI, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, dan menyampaikan berbagai kritik terhadap institusi militer







