Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Direktur Advokasi Institute: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!

Views
×

Direktur Advokasi Institute: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!

Sebarkan artikel ini
Fadli HMI
Pjs Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jabodetabeka-Banten periode 2021-2023, Fadli Rumakefing.

KOMA.ID, JAKARTA – Membahas tentang praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia yang seperti tidak akan ada habisnya, selalu saja ada tema baru yang muncul. Ini lah yang menyita perharian Direktur Eksekutif Advokasi Institute (AI), Fadli Rumakefing untuk memberikan responnya.

“Korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan penyelenggara negara, Kementerian/Lembaga kian hari dari waktu ke waktu telah mengancam seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan dan kebangsaan,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8).

Silakan gulirkan ke bawah

“Korupsi telah membawa malapetaka yang sangat besar bagi masa depan bangsa dan menghancurkan cita – cita luhur sejak diperjuangkan dan dimerdekakan negara ini dari penjajahan dan penindasan oleh bangsa asing dikalah itu,” sambungnya.

Kemudian, Fadli juga mengatakan bahwa korupsi juga merupakan kejahatan sosial kemanusiaan yang sangat berimplikasi negatif terhadap kemajuan negara baik di sektor ekonomi, masyarakat, maupun budaya.

Apalagi beberapa puluh tahun belakang ini telah terjadi suatu fenomena sosial di Indonesia yakni dengan meningkatnya kekayaan para penyelenggara negara baik (ASN) maupun jabatan-jabatan politik di Kementerian/Lembaga negara secara drastis dan fantastis, hasil dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ditambah lagi, menurut catatan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023. Terhitung sejak dari Tahun 2004 – 2022, penyelenggara negara yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD.

Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat.

Atas dasar itu, Fadli berpandangan bahwa saat ini jelas DPR harus memiliki rasa dan kepekaan yang tinggi jika masih ingin memperbaiki kondisi buruh Indonesia, khususnya dalam sektor tidak pidana korupsi. Salah satunya yang disinggung adalah hak angket.

“Maka pentingnya RUU Perampasan Aset harus benar benar diseriusi dan diselesaikan demi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Mengingat Indonesia kini telah berada dalam suatu situasi darurat korupsi,” tegasnya.

Meski disisi lain menurut Fadli, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU Perampasan Aset termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.

Kemudian, RUU Perampasan Aset pada periode Prolegnas 2020-2024, kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI. Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

“Dengan demikian, besar harapan masyarakat Indonesia kepada Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029. Agar RUU Perampasan Aset harus menjadi atensi khusus dari sekian banyak program Pak Prabowo Subianto. Mengingat salah satu janji dan komitmen beliau adalah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya baik akar serabut maupun akar tunggal,” ucapnya.

Sebab kata Fadli, fenomena hari ini memang patut dipahami bahwa di mana hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi berbanding lurus dengan kejahatan korupsi yang dilakukan dan penjara bagi para koruptor bukanlah suatu momok yang menakutkan. Sehingga hukuman penjara dianggap sebagai hukuman yang biasa-biasa saja.

“Olehnya itu, RUU Perampasan Aset ini harus segera diselesaikan sebagai langkah ikhtiar supremasi penegakkan hukum di sektor tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.