Koma.id — DPR RI terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi undang-undang. Komisi III DPR RI pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi guna menyerap masukan terkait penyusunan regulasi tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Sejumlah pakar hukum turut dihadirkan, di antaranya Bayu Dwi Anggoro, Maradona, serta Hibnu Nugroho.
Langkah ini dilakukan untuk memperkaya substansi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, khususnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan, terutama korupsi.
Dalam forum tersebut, Prof. Hibnu Nugroho menyoroti penggunaan istilah “perampasan” dalam rancangan undang-undang yang dinilai kurang tepat. Ia mengingatkan bahwa diksi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak dirumuskan secara hati-hati.
Menurutnya, istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak disertai dengan batasan dan mekanisme yang jelas. Oleh karena itu, ia mendorong agar konsep dalam RUU disusun secara lebih cermat untuk menjamin keadilan serta kepastian hukum.
“Penggunaan istilah perampasan perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan kesan pelanggaran HAM jika tidak diatur secara rinci,” ujar Hibnu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Bali, Nyoman Partha, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting untuk segera disahkan. Hal ini mengingat tingginya angka dan dampak tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai kehadiran regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“RUU ini sangat penting karena tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat mencengangkan,” kata Nyoman.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya efektif dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.













