Koma.id– Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mengkritik keras jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD menilai proses hukum tersebut diwarnai intimidasi terhadap korban serta dianggap mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 itu dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Afif Abdul Qoyim dari YLBHI yang tergabung dalam TAUD menyebut majelis hakim diduga mendesak korban untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.
Selain itu, TAUD juga menyoroti kunjungan mendadak Oditur Militer II-07 ke RSCM pada 12 Mei 2026 untuk menemui Andrie Yunus yang masih menjalani pemulihan medis. Sidang pada 13 Mei 2026 juga disebut menampilkan dugaan “sandiwara pemeriksaan” terhadap empat terdakwa penyiraman air keras.
Menurut TAUD, kondisi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer, khususnya terkait independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri. Mereka menilai persidangan justru menjadi ruang tekanan psikologis terhadap korban dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
“Alih-alih menghadirkan ruang pencarian kebenaran yang berperspektif korban, persidangan justru berkembang menjadi ruang yang sarat akan tekanan psikologis dan simbolik terhadap korban yang berujung pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI,” kata Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dikutip.
Menurut TAUD, kondisi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer, khususnya terkait independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri. Mereka menilai persidangan justru menjadi ruang tekanan psikologis terhadap korban dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi.
Afif menyatakan fokus persidangan dinilai bergeser dari tindakan kekerasan brutal yang dilakukan para pelaku menjadi pengujian terhadap korban. Korban disebut terus diposisikan sebagai objek pembuktian, bukan pihak yang hak-haknya harus dilindungi dalam proses hukum.
TAUD juga menilai aparat peradilan militer tidak memahami prinsip perlindungan korban dan hak asasi manusia. Pernyataan yang mempertanyakan kondisi luka korban hingga dorongan menghadirkan korban di tengah pemulihan medis dinilai menunjukkan ketimpangan relasi kuasa dalam persidangan.
“Kami beranggapan bahwa sidang yang berjalan sama sekali tidak mewakili kepentingan korban,” tuturnya.







