Koma.id– DPR RI terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera dapat ditetapkan menjadi undang-undang dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam RDPU tersebut, hadir para pakar hukum, antara lain Prof. Bayu Dwi Anggoro, Maradona, dan Prof. Hibnu Nugroho. Mereka diminta memberikan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Profesor Hibnu Nugroho menyoroti penggunaan istilah “perampasan” dalam rancangan undang-undang ini. Menurutnya, diksi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memberi kesan pelanggaran hak asasi manusia jika tidak diatur dengan jelas. Ia menekankan pentingnya penyusunan konsep RUU secara hati-hati agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI asal Bali, Nyoman Partha, menekankan urgensi RUU ini dalam menangani tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sangat penting untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan di Indonesia.







