Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Dorong RUU Perampasan Aset untuk Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Views
×

KPK Dorong RUU Perampasan Aset untuk Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusulkan penguatan alat hukum melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuan utamanya adalah menekan korupsi dengan membuat koruptor tidak hanya dipidana, tetapi juga dihabisi secara ekonomi melalui pemiskinan aset hasil kejahatan.

Usulan itu disampaikan dalam rangka memperluas kewenangan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk penanganan terhadap aset-aset yang bersumber dari tindakan korupsi atau diperoleh dari rangkaian kejahatan terorganisir.

Silakan gulirkan ke bawah

Perampasan Aset sebagai Instrumen Antikorupsi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, selama ini pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki sejumlah instrumen untuk menangani aset hasil korupsi. Namun instrumen itu dinilai belum memadai untuk memutus rangkaian ekonomi kejahatan.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat, yang memungkinkan negara untuk:

– Mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,

– Mengamankan dan menyita aset tersebut,

– Menghapus hak kepemilikan para pelaku kejahatan,

– Mengalihkannya untuk kerugian negara atau program publik.

Menurut Alexander, pendekatan perampasan aset akan memukul koruptor dari aspek ekonomi sehingga efek jera akan jauh lebih kuat dibanding sekadar pidana biasa.

“Salah satu instrumen penting dalam memberantas korupsi adalah kemampuan negara untuk memiskinkan pelaku korupsi lewat perampasan aset yang jelas bersumber dari tindak kejahatan,” ujarnya.

Aturan Saat Ini Belum Optimal

Selama ini, aparat penegak hukum telah memiliki opsi untuk menyita aset pelaku korupsi berdasarkan ketentuan pidana. Namun penyitaan tersebut bersifat sementara, dan sering menghadapi berbagai tantangan hukum saat proses peradilan berlangsung.

Kondisi ini membuka celah bagi koruptor untuk mempertahankan asetnya sampai batas waktu yang memakan tahun, bahkan puluhan tahun, sebelum diputuskan secara inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Dengan RUU Perampasan Aset, penyitaan dan penghapusan hak atas aset diyakini akan berjalan lebih cepat dan tanpa menunggu vonis akhir, sehingga barang bukti yang bersifat aset ekonomi tidak sempat “tidur” di tangan koruptor.

Efek Ekonomi dan Moral bagi Koruptor

KPK melihat bahwa pemiskinan aset pelaku korupsi bukan semata soal menghukum, tetapi juga soal mengurangi daya tarik korupsi sebagai instrumen kehidupan ekonomi. Jika koruptor tahu bahwa aset korupsi akan diambil negara, maka potensi kerugian ekonomis akan membuat tindakan korupsi menjadi semakin tidak menguntungkan.

Lebih jauh, instrumen ini juga akan memperkecil celah praktik pencucian uang (money laundering) karena negara dapat langsung mengejar “produk akhir” dari kejahatan yang dimaksud.

Tantangan Legislasi dan Koordinasi Lintas Lembaga

Meski dukungan terhadap RUU ini kuat di internal KPK, realisasi pembentukannya tetap menunggu pembahasan di DPR bersama pemerintah. Sejumlah pihak berharap agar RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif, mencakup mekanisme perlindungan hak asasi dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Sejumlah pakar hukum menyarankan agar RUU ini dirancang dengan prinsip due process dan checks and balances, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dukungan Publik dan Penguatan Penegakan Hukum

KPK juga berharap dukungan publik terhadap inisiatif ini semakin kuat, mengingat korupsi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

RUU Perampasan Aset dipandang sebagai bagian dari arsenal hukum yang lebih efektif, melengkapi instrumen yang sudah ada seperti pidana penjara, denda, pemblokiran rekening, hingga restitusi kerugian negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.