Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemecatan dua prajurit TNI terkait kasus penyiraman air keras merupakan pesan tegas tidak ada toleransi pada kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada tempat bagi aparat yang bertindak anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain.
“Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” ungkap Yusril dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
Yusril menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa. Dia menekankan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.
Yusril menyampaikan aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia (HAM) memiliki peran penting mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya.
“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati,” ungkap Yusril.
Yusril prihatin atas dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut. Terutama, cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.
Yusril menegaskan keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yusril menambahkan pemerintah akan mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelakunya.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Menko.
Dengan begitu, putusan itu menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dalam pertimbangan majelis hakim, Edi dinilai menjadi provokator dan Budhi merupakan pencetus ide penyiraman air keras.







