Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Edison, bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lima orang yang diamankan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison, sementara lima lainnya dari kalangan swasta.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya. Senin (08/06).
KPK memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas lengkapnya belum diumumkan. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Penangkapan Edison menambah daftar panjang kepala daerah Muara Enim yang terjerat kasus korupsi. Dalam enam tahun terakhir, empat bupati daerah tersebut telah berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, Muzakir Sai Sohar (2009–2019) divonis delapan tahun penjara atas kasus proyek fiktif, Ahmad Yani (2018–2019) ditangkap KPK terkait suap proyek PUPR, dan Juarsah (2020–2021) dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena turut menikmati aliran dana suap.
Edison sendiri dilantik sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030 pada Februari 2025. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2026, ia tercatat memiliki harta senilai Rp16,03 miliar, didominasi aset tanah dan bangunan, serta tidak memiliki utang.
Kasus ini menjadi OTT ke-12 KPK sepanjang 2026, setelah sebelumnya lembaga antirasuah menangkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai maupun pemerintah daerah.








