Koma.id – Letda R, seorang anggota TNI AD telah resmi ditahan usai menggunakan dana satuan Brigif 3/TBS sebesar Rp.876 juta untuk judi online. Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan penahan terhadap Letda R dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik. “Ditahan untuk proses pemeriksaan,” ujarnya (14/6).
Berdasar informasi yang dihimpun, Letda R diduga telah menyalahgunakan dana satuan hingga sebesar Rp.876 juta untuk judi online. Hendhi menegaskan selain akan diproses hukum, Letda R juga bakal diminta untuk mengganti seluruh dana satuan yang telah habis dipakai untuk judi online.
“Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” tutur Hendi. Lebih lanjut, Hendhi mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer. Ia menegaskan seluruh prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus judi online juga bakal diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” pungkasnya.