Koma.id – Pemerintah telah mengantongi daftar aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Pemerintah akan mengungkapkan daftar tersebut dimulai dari ASN Kementerian Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakui, sejumlah pegawai di kementeriannya kedapatan bermain judi online. Budi tak ragu akan mengumumkan siapa saja pegawai di Kemenkominfo yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
“Hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang juga terpapar judi online,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
Namun Budi belum mengungkapkan berapa banyak pegawai yang disebutnya terpapar judi online. Ia hanya mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan di sampai pada Kamis (27/6). “Jumlahnya nanti ada di Kominfo sendiri,” jelas Budi.
Budi mengatakan judi online sudah menyasar semua kalangan, termasuk orang-orang di instansi pemerintah. Ia berharap masyarakat bekerja sama untuk menghentikan peredaran judi online di masyarakat.
Budi menegaskan bahwa pemain judi online tersebut adalah korban. Mereka terpapar dan akhirnya mengalami kecanduan melakukan aktivitas itu.
Budi memastikan pemain judi online tidak akan ditangkap. Pemerintah menyiapkan langkah-langkah pemulihan agar para pemain tak kembali menyentuh judi online. “Mereka korban juga. Ya, enggak ditangkap, kan korban,” kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat koordinasi pemberantasan judi online hari ini. Rapat kali ini juga dihadiri perwakilan ormas keagamaan dan kemasyarakatan. Pemerintah menekankan upaya pencegahan untuk meredam maraknya judi online. Pemerintah juga berfokus dalam memulihkan masyarakat dari kecanduan judi online.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6). Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut. Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.











