Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Menkeu: ASN TNI Polri Juga Kena

Views
×

THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Menkeu: ASN TNI Polri Juga Kena

Sebarkan artikel ini
THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Menkeu: ASN TNI Polri Juga Kena
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pemerintah menanggapi keluhan sejumlah karyawan swasta terkait pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara.

Menurut Purbaya, THR yang diterima oleh aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dikenakan pajak. Namun, terdapat perbedaan dalam mekanisme pembayarannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menjelaskan bahwa pajak atas THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara. Dengan demikian, pegawai tetap menerima THR secara penuh.

“THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Hanya saja pajaknya ditanggung pemerintah karena mereka berada di bawah institusi negara,” ujar Purbaya dikutip Minggu (8/3/2026).

Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak atas THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut Purbaya, dalam beberapa kasus perusahaan dapat memilih untuk menanggung pajak tersebut sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan.

Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Ia menyebut bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak.

Bimo menjelaskan bahwa perhitungan pajak THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan total penghasilan bruto karyawan.

“THR termasuk penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata yang dihitung dari total penghasilan bruto,” jelasnya.

Meski demikian, perusahaan swasta memiliki opsi untuk menerapkan skema gross-up, yaitu perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga pegawai tetap menerima THR secara penuh.

Melalui skema tersebut, perusahaan memberikan tambahan penghasilan kepada karyawan yang nilainya setara dengan pajak yang harus dibayarkan, sehingga beban pajak tidak mengurangi jumlah THR yang diterima pegawai.

Pemerintah berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ketentuan pajak atas THR berlaku secara umum, namun mekanisme penanggungannya dapat berbeda antara pegawai negara dan karyawan sektor swasta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.