Koma.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.
Menurut Nasaruddin, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.
“Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan aturan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” ujar Nasaruddin, dikutip Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Nasaruddin mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
Menurut dia, momentum Idul Fitri seharusnya menjadi pengingat bagi setiap aparatur negara untuk mengedepankan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.













