Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan agenda sidang sengketa pemilu dengan 55 perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi pada Senin (6/5/2024).
Panel pertama diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel kedua oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, sementara panel ketiga oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan yang berlangsung dari 6 hingga 15 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, majelis hakim akan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. Majelis hakim juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024, yang disidangkan secara bertahap. Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan perdana yakni pada Senin, 6 Mei 2024 MK menyidangkan 55 perkara, kemudian dilanjut pada Selasa, 7 Mei 2024 dengan 63 perkara. Selanjutnya, Rabu, 8 Mei 2024 yaitu 78 sidang perkara dengan agenda serupa.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang sebelumnya dilarang mengadili sengketa Pilpres 2024, diperbolehkan ikut menyidangkan dalam sengketa Pileg, dengan catatan tidak boleh hadir di sidang yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak pemohon atau terkait. Musababnya, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakannya.
Dalam Sidang PHPU pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). Adapun berdasarkan Peraturan MK No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.