Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena dalam berbagai peraturan tidak dimungkinkan adanya diskualifikasi capres-cawapres.
Begitu analisa yang disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menjelang putusan PHPU yang akan dibacakan MK pada Senin besok (22/4).
“Kemungkinan menurut saya MK akan menolak permohonan 01 dan 03. Selain dalam berbagai peraturan tidak dimungkinkan untuk adanya diskualifikasi, juga efek kemungkinan akan terjadi keriuhan dan potensi konflik setelahnya juga menjadi pemikiran MK dalam putusannya,” kata Saiful, seperti dilansir RMOL, Minggu (21/4).
Saiful menilai, sulit kiranya mendiskualifikasi pasangan atau sebagian, karena itu sama halnya menyimpangi putusan MK sendiri yang telah diputus sebelumnya, yakni Putusan Nomor 90.
Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Putusan Nomor 90 tersebut juga telah dicoba untuk diajukan kembali ke MK untuk dibatalkan, namun berulangkali pula MK menolaknya.
“Saya kira MK akan mengambil langkah aman untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03,” pungkas Saiful.