Koma.id – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk apabila terdapat nama-nama besar yang disebut dalam proses penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Qodari menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dikabarkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan menyampaikan informasi mengenai lebih dari 20 nama yang diduga mengetahui atau terkait dengan praktik penyimpangan program tersebut.
Menurut Qodari, pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
“Kalau memang ada pihak-pihak yang terlibat dan itu bisa dibuktikan secara hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo tidak akan melindungi siapa pun hanya karena memiliki jabatan, kedekatan, atau nama besar,” kata Qodari, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi telah berulang kali disampaikan sejak awal pemerintahan. Karena itu, pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.
Qodari juga menanggapi langkah Sony Sonjaya yang mengajukan status justice collaborator. Menurutnya, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun lembaga terkait lainnya.
“Persoalan justice collaborator adalah domain penegak hukum. Pemerintah tidak akan mengintervensi proses tersebut. Yang terpenting, seluruh fakta yang relevan dapat diungkap secara terang-benderang demi kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga pelibatan yayasan yang diduga terafiliasi dengan pejabat BGN.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian motor listrik, tablet, televisi, serta perlengkapan lain yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil program.
Selain itu, penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana insentif kepada yayasan-yayasan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk pendataan SPPG yang diduga terafiliasi dan pemeriksaan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
Pemerintah Dukung Pengusutan Tuntas
Qodari menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, keberhasilan program yang menyasar jutaan pelajar Indonesia itu tidak boleh terganggu oleh tindakan oknum yang memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi.
“Pemerintah ingin memastikan program MBG tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Qodari.
Ia menambahkan, pemerintah mendukung pengungkapan seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.













