Koma.id- Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pemilihan umum (Pemilu) diulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.
Dalam merespons permintaan tersebut, Gibran menyuarakan pertanyaan mengenai bagaimana jika calon yang mereka dukung kalah dalam pemilu, apakah akan terus meminta pemilu diulang hingga mereka menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?,” ujarnya di Balai Kota Solo pada hari Senin (25/3/2024).
Menurutnya, dalam sengketa Pemilu 2024, terdapat mekanisme tersendiri yang telah ditetapkan untuk melaporkan kasus tersebut. Untuk itu, Gibran tidak mempermasalahkan adanya gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” tambahnya.