Gulir ke bawah!
Politik

Gugat ke MK Usai Tak Lolos DPR, PPP: Sebagai Bentuk Ikhtiar

4716
×

Gugat ke MK Usai Tak Lolos DPR, PPP: Sebagai Bentuk Ikhtiar

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Juru Bicara Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP) Mardiono, Imam Priyono memastikan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

Berdasarkan arahan dari ketua umum, pihaknya menghormati hasil rekapitulasi KPU dan meminta kader dan caleg untuk tenang.

Silakan gulirkan ke bawah

“PPP memiliki data realcount internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen,” kata Imam dalam keterangannya, Kamis (21/3//2024).

Menyikapi hal teresbut, partai berlambang Ka’bah itu juga tengah menyiapkan gugatan sengketa pemilu ke MK sebagai bentuk ikhtiar.

“Dan segala sikap politik partai akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai AD/ART PPP,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PPP hanya mampu meraih 3,8 persen suara dalam Pemilu 2024. Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.