Koma.id – Pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny Januar Ali atau Denny JA, menegaskan bahwa secara prinsip demokrasi, presiden dan boleh berkampanye.
“Melihat dari prinsip demokrasi, setiap warga negara dibolehkan menyatakan sikap politiknya, pilihan politiknya, kecuali yang oleh kondisi khusus dilarang oleh hukum setempat,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang memuat soal presiden dan menteri yang berkampanye serta larangan bagi mereka yang berkampanye.
Beberapa di antaranya Pasal 299, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 305, Pasal 493 .
Denny memaparkan, presiden tidak hanya pemimpin pemerintahan melainkan seorang pemimpin politik. Sebagai pemimpin politik, kata dia, Presiden boleh menyatakan sikap politiknya, pilihan politiknya, termasuk juga siapa capres yang didukungnya pada periode selanjutnya.
“Kebolehan ini tak dilarang oleh hukum di Indonesia tetapi hanya dibatasi oleh syarat tak menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan yang melekat, dan dalam kondisi presiden sedang cuti.