Koma.id– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diambil setelah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap hampir seratus saksi.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2023).
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Ade menyebutkan bahwa proses penyidikan melibatkan tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli digital forensik. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi terkait, yaitu di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hasil penggeledahan tersebut mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Penyidik juga berhasil mengamankan ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli dari tahun 2019 hingga 2022.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan temuan barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.












