Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Views
×

Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate (Ilustrasi)

Koma.id Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta resmi memvonis eks Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara atas kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim.

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Hakim menjelaskan, proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun.

Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim.

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.