Koma.id – Jaksa penuntut umum membantah eksepsi kuasa hukum Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang menyatakan kliennya tak memperkaya orang lain atau konsorsium yang terlibat dalam proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kominfo. Menurut Jaksa, tindakan Johnny sebagai pengguna anggaran telah diuraikan dalam dakwaan. .
Jaksa mengatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b Undang-undnag Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil
“Dakwaan telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Plate di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Surat dakwaan juga telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana korupsi BTS itu dilakukan. Jaksa penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan pada pasal pidana yang didakwakan seperti cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana.
Pihak jaksa juga telah dengan jelas dan cermat menguraikan perbuatan Johnny G. Plate dengan pelaku lain dalam mewujudkan delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Plate telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar. Politikus Partai NasDem itu juga disebut telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, antara lain: Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto sebesar Rp 453 juta, Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, Windi Purnawa sebesar Rp 500 juta, Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
Adapun konsorsium yang mendapat untung, antara lain: konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, konsorsium Lintas Arta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3.504.518.715.600
“Dengan demikian alasan materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan keberatan penasihat hukum Johnny G. Plate tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, kata jaksa, dalil alasan keberatan eksepsi penasihat hukum Menkominfo tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima.













