Koma.id – Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengungkapkan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dalam kasus ini, Johnny telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang.
Hal ini diungkapkan Cholidin seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023). Dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
“Justice collaborator ini akan kita libatkan dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan berikutnya,” kata Cholidin.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan bagi Johnny Plate.
“Kita akan melihat terlebih dahulu proses pemeriksaan saksi. Jika saksi dari JPU sangat memberatkan, padahal tidak dilakukan oleh Pak Johnny, maka kami akan mengajukan saksi pembela yang belum dibahas dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Johnny Gerard Plate.
Majelis hakim memutuskan sembilan poin eksepsi terdakwa ditolak secara keseluruhan karena mencakup pembahasan inti perkara yang seharusnya dibuktikan dalam sidang lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
“Semua eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima, karena telah membahas materi inti perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.
Meskipun eksepsi ditolak, penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Pihaknya akan fokus pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.












