Koma.id – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membaca tanggapan eksepsi dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta pada Selasa, (11/7/2023).
“Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” ungkap JPU.
Kasus Kekerasan Seksual FH UI Disanksi Skorsing, Korban Akan Adukan UI ke Kemendiktisaintek
“Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.













