Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Polda Metro Jaya Garap 10 Saksi Soal Laporan terhadap Hotman Paris

Views
×

Polda Metro Jaya Garap 10 Saksi Soal Laporan terhadap Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto / Istimewa)

Koma.id Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris soal dugaan penghinaan wartawan.

Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Media Independen Online (MIO) Indonesia ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap sodara HPH ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7).

Iman mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan terhadap Hotman ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia pun menekankan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan nantinya penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.

“Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan,” tutur Budi.

Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hotman pun telah buka suara terkait dua laporan terhadap dirinya itu. Kata Hotman, pernyataan yang dia lontarkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) lalu itu ditujukan kepada perorangan, bukan kepada organisasi.

“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” tutur dia, Kamis (24/7).

Kendati demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika diminta untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.