Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Sidang Gugatan Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil Batal Digelar Hari Ini

Views
×

Sidang Gugatan Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil Batal Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Koma.id Gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil batal digelar hari ini, Kamis (24/8/2023).

Pihak pengacara Panji tidak memenuhi undangan mediasi yang membuat sidang harus ditunda selama 2 pekan.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.

“Agenda mediasi hari ini ditunda karena penggugat tidak hadir. Maka diundur 2 minggu,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadina.

Arief mengungkap, sidang selanjutnya diagendakan digelar pada 7 September 2023. Hingga sekarang, Arief mengaku belum bisa banyak mengomentari gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang karena belum masuk ke pembacaan pokok perkara.

“Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa,” ucapnya.

Selain itu, masa jabatan RK diketahui akan habis pada 5 September 2023 nanti. Namun demikian, Arief memastikan tim kuasa hukum akan tetap bertugas mengawal gugatan Panji Gumilang.

“Kita tetep berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku,” tuturnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.