Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu anggota DPR Komisi I berinisial IT dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Ditegaskannya, penyidikan perkara tindak pidana tersebut terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor Jucto Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujarnyanya.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK













