Koma.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat berbagai gebrakan melalui program Merdeka Belajar. Salah satu yang terbaru adalah Rapor Pendidikan 2.0 yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan Rapor Pendidikan dihadirkan untuk membantu satuan pendidikan melakukan perencanaan berbasis data.
Melalui platform ini, kata Nadiem, satuan pendidikan dapat memanfaatkan hasil Asesmen Nasional (AN) sebagai bahan refleksi untuk membenahi berbagai aspek. Seperti, kompetensi literasi dan numerasi, karakter profil pelajar Pancasila, dan keamanan lingkungan belajar dari kekerasan.
“Pada versi 2.0, akses platform Rapor Pendidikan kini diperluas ke pendidik. Ini memungkinkan gotong royong antara kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan operator,” ujarnya, dalam acara peluncuran Rapor Pendidikan 2.0 secara virtual di Jakarta, kemarin.
Dirilis pada 2022, Eks bos Gojek ini menjelaskan, platform Rapor Pendidikan telah membantu lebih dari 284 ribu satuan pendidikan melakukan refleksi dan pembenahan, serta perencanaan berbasis data.
Nadiem berharap, publik dapat mendorong setiap satuan pendidikan memanfaatkan platform Rapor Pendidikan.
“Dengan demikian, pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia dapat segera terwujud,” harapnya.
Dia mengajak Pemerintah Daerah, para kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, mitra pembangunan, dan seluruh masyarakat untuk terus memastikan pemanfaatan platform Rapor Pendidikan Indonesia secara optimal.
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, Rapor Pendidikan sekaligus untuk menghidupkan budaya refleksi.
Budaya refleksi yang dimaksud, kata Anindito, adalah semua lingkungan sekolah dapat berdiskusi bersama dalam menemukan permasalahan dan solusi yang sesuai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap sekolah.
“Dengan memanfaatkan Rapor Pendidikan, dinas pendidikan dan satuan pendidikan dapat mengidentifikasi kondisi daerah dan satuan pendidikannya secara riil,” bebernya.
Menurutnya, data tersebut bukan hanya sebagai bahan laporan kepada daerah dan satuan pendidikan tapi juga titik mula untuk membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Melalui pemanfaatan Rapor Pendidikan, Pemerintah Pusat dan daerah dapat memetakan dan memberikan bantuan serta intervensi yang sesuai dengan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Pengamat pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Erwin Akib menilai, walaupun menggunakan aplikasi tetap berpotensi adanya kecurangan pada pelaksanaan AN.
Erwin mengatakan, sistem penilaian pada AN harus meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
“Sistem AN ini jangan hanya dilihat dari buku rapor, tapi ada penilaian dari sisi afektif dan psikomotorik dari peserta didik itu, sehingga penilaian dapat dilakukan secara holistik,” ujarnya.
Sementara, pengamat pendidikan Vox Populi Institut Indra Charismiadji mengatakan, tak semua guru dan kepala sekolah bisa mengakses aplikasi-aplikasi tersebut, kendalanya rata-rata karena jaringan dan kurangnya perangkat.
Selain itu, Indra juga menilai, membangun aplikasi bukanlah tugas Mendikbudristek melainkan Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Tugas dia membangun SDM Indonesia yang unggul dan berkarakter. Apa yang dibuat tidak sesuai apa yang ditugaskan,” ucapnya.












