Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pembantaran Penahanan Lukas Enembe, KPK : Perlu Perawatan di RSPAD

Views
×

Pembantaran Penahanan Lukas Enembe, KPK : Perlu Perawatan di RSPAD

Sebarkan artikel ini
Pembantaran Penahanan Lukas Enembe, KPK : Perlu Perawatan di RSPAD
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye, diborgol dan menggunakan kursi roda saat di tampilkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, Jakarta (11/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur. Lukas Enembe selanjutnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan akan dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Koma.id – Pembantaran penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, dilakukan untuk proses pemantauan kesehatan yang bersangkutan. Pembantaran penahanan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Benar ya informasi yang kami terima untuk tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya, untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, Lukas menjalani rawat jalan di RSPAD pada Selasa (17/1). Dalam kesempatan itu, Lukas memang diperiksa tim medis dalam rangka penambahan obat-obatan yang diperlukan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam,” ucap Ali.

Ali memastikan Lukas dalam kondisi stabil. Menurutnya, Lukas bisa jalan ke toilet termasuk makan sendiri di rumah sakit.

“Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka Lukas Enembe. Mengenai surat pembantaran bisa kami pastikan sudah dikirimkan kepada pihak keluarga,” papar Ali.

Ali juga mengingatkan agarpenasihat hukum Lukas untuk tidak berlebihan dalam menyampaikan kondisi kesehatan kliennya ke publik.

“Sehingga kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka Lukas Enembe,” tegas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Selain itu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.