Koma.id – Penasehat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pemeriksaan saksi Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan brigadir J kepada Komisi Yudisial.
Hakim Wahyu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Pasal 158 KUHAP.
Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf kata-kata ketua majelis Hakim dalam persidangan tersebut dinilai tendensius dan sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko mengatakan bahwa memang ada larangan untuk Hakim untuk mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
“Pasal 158 KUHAP menjelaskan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa,” kata Harmoko.
“Hakim, Pengacara dan Jaksa tidak boleh mengajukan Pertanyaan yang bersifat menjerat kepada terdakwa maupun kepada saksi, Pasal 166 KUHAP melarang itu. Dan butir 1.1 (7) dan butir 10 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan perilaku hakim,” kata Harmoko.
Terkait laporan terhadap Hakim Wahyu oleh Pengacara Kuat Ma’ruf, dirinya menduga bahwa ini merupakan strategi kuasa hukum Kuat Ma’ruf dalam mengganggu independensi hakim dalam mengungkap fakta persidangan terkait kasus pembunuhan brigadir J.
“Selama persidangan kami menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso masih bersifat konfirmatif semata, dalam rangka menggali kebenaran atau fakta kasus tersebut, tidak lebih dari itu. Dan Komisi yudisial kan nanti akan menilai apakah laporan tersebut bisa di proses atau tidak,” tutupnya.












