Koma.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menegaaskan pihaknya berharap agar Bharada E mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
Kekecewan keluarga Brigadir J atas tuntutas Jaksa selama 12 tahun penjara kepada Eliezer diungkapkan pada Kamis (19/1/2023).
“Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” kata Martin.
Dia menerangkan bahwa, alasan pihak keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara, dikatakan Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.
“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.
“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.













