Koma.id – Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E berharap kliennya dapat kembali bekerja di institusi Polri setelah menjalani vonis pidana 1,5 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Polri menunggu dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
“Tentunya berdasarkan PP 1 tahun 2003, kemudian juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Polri juga mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dan pendapat dari ahli untuk membuat keputusan.
Serta keputusan dari majelis hakim yang menetapkan Bharada E layak menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat, kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu referensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” tutupnya.