Gulir ke bawah!
Hukum

Begini Rencana Kuat Maruf Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

15088
×

Begini Rencana Kuat Maruf Usai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kuat Ma'ruf
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf

Koma.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selasan (PN Jaksel) menjatukan hukuman 15 tahun penjara kepada sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menerima vonis tersebut, Kuat Maruf menegaskan akan memempuh banding atas hukuman penjara yang dalam vonis itu. Dia mengklaim tak turut merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat usai sidang vonis Selasa (14/2/2023).

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.