Gulir ke bawah!
HukumNasional

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara!

16547
×

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Kuat Ma'ruf
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf

Koma.id –  Kuat Ma’ruf divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putusan majelis hakim tersebut  lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.