Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Pembuat Bjorka Akui Salah, Minta Maaf dan Berterima Kasih ke Polisi

Views
×

Pembuat Bjorka Akui Salah, Minta Maaf dan Berterima Kasih ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembuat Bjorka Akui Salah, Minta Maaf dan Berterima Kasih ke Polisi

Koma.id Pemuda asal Madiun Jawa Timur berinisial MAH meminta maaf dan berterima kasih kepada pemerintah dan kepolisian.

Muhammad Agung Hidayatullah sendiri telah ditetapkan tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

Silakan gulirkan ke bawah

Pihaknya juga telah mengakui kesalahan atas perbuatannya terkait dengan peretasan Bjorka.

Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Madiun itu memgaku telah membuat Chanel Telegram dan memposting hal yang berkaitan dengan Bjorka hingga akhirnya akun Telegramnya dibeli oleh Bjorka dengan harga USD100.

Muhammad Agung Hidayatullah (MAH).

Menurut Agung, harga itu jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya berkisar hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Agung mengaku sangat terkejut saaat ditangkap. Pasalnya apa yang dilakukannya hanya berawal dari iseng belaka dan tak menyangka berdampak seperti ini.

Ia pun mengaku diperlakukan baik saat diinterogasi polisi.

Agung mengaku sangat menyesal dan meminta maaf pada semua pihak hingga kepada pemerintah dan kepolisian.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada polisi karena telah diperlakukan dengan baik dan hanya dikanakan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun meski statusnya tersangka.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.

“(Dijerat) Pasal UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” ujar Dedi.

Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif. “(Tersangka bersikap) kooperatif,” ujar Ade terpisah.

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

“Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ucap Ade.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.