Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak khawatir bila ditahan menyusul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Bahkan, walau kabarnya belum pulih lantaran sedang sakit, KPK memastikan selalu hormati hak-hak setiap tahanan yang ingin berobat.
“Jadi tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar. Kalau perlu kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami bantarkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.
Menurut Alex, apabila pengobatan penyakit Lukas Enembe bisa dilakukan di Indonesia maka tidak harus berobat ke luar negeri. Namun, jika memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, KPK juga bakal menfasilitasinya.
“Ketika bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo. Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat,” kata Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Imigrasi juga sudah mengeluarkan status cegah bepergian keluar negeri yang diajukan KPK. Sementara Lukas Enembe, melalui kuasa hukum meminta dispensasi menjalani perawatan terlebih dulu di luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait perkara korupsi.













