Koma.id – Di tengah polemik harga BBM melonjak tinggi, Presiden Jokowi membuat gebrakan baru yang mengejutkan publik.
Jokowi resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Lewat inpers tersebut, Jokowi sejatinya ingin mewujudkan komitmen pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ujar Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Jokowi juga telah memerintahkan menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik tersebut.











