Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan terkait penangkapan Ajay. Ali belum merinci lebih jelas terkait kasus apa Ajay ditangkap.
“Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ali
Ajay diketahui sudah bebas dari Lapas Sukamiskin pagi tadi. Sebelumnya dia divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, putusan itu dikuatkan di tingkat banding.













