Koma.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta bersikap tegas untuk memutus kontrak dengan oganisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal ini ditegaskan langsung Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dalam keterangannya pada Rabu (6/7/2022).
Gembong menegaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT tahun 2022, imbas dugaan penyelewengan dana donasi.
“Ya kan pemerintah pusat sudah membekukan. Konsekuensi logisnya pemprov harus mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat. Saya kira perlu memikirkan ulang. Jangan juga itu kerja sama yang dilakukan pemprov dilanjutin mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” ujar Gembong.
“Ini kan soal persepsi. Ketika organisasi sosial yang dibangun kerja sama dengan Pemprov kemudian dipersepsikan oleh masyarakat tidak baik, maka hasilnya tidak maksimal juga. Sementara ada organisasi-organisasi yang mungkin yang tidak kalah baik dengan apa yang selama ini dibangun di ACT,” katanya.
Seperti diketahui, ACT kerap berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya selama pandemi Covid-19.
Di antaranya, program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.
Kemudian, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, ACT juga berkolaborasi dengan Pemprov DKI untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat ekonomi tak mampu di Jakarta dan program bantuan lainnya bagi UMKM.













