Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Edan! Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Capai Rp 8,8 Triliun

Views
×

Edan! Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Capai Rp 8,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Edan! Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Capai Rp 8,8 Triliun

Koma.id Kerugian akibat korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia mencapai Rp 8,8 triliun. Kerugian tersebut diduga karena tingginya pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Hal ini ditegaskan aksa Agung ST Burhanuddin dikutip pada Selasa (28/8/2022). Hasil tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) menghitung kerugian negara.

Silakan gulirkan ke bawah

Jaksa Agung menyatakan kasus itu menyeret dua orang tersangka baru yang terlibat, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Sehingga, saat ini, secara total sudah ada lima tersangka yang menjadi tikus berdasi di maskapai BUMN tersebut.

“Hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.