KOMA.ID – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra angkat bicara terkait tindakan Roy Suryo memposting editan stupa candi Borobudur.
Menurutnya, sebagai seorang yang memiliki intelektualitas baik apalagi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy seharusnya tak melakukan tindakan semacam itu.
“Saya sangat sayangkan sikap dan tindakan Roy Suryo, beliau memiliki intelektual seharusnya sadar untuk tidak memposting sesuatu yang berpotensi menyinggung agama orang lain,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).
Gurun menilai tindakan Roy Suryo tidak mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Beliau tentu sakit hati kalau agamanya dicandakan, dulu pernah laporkan seseorang, nah sekarang beliau bersikap tidak menghormati agama lain, rakyat yang beragama Budha tentu marah dengan sikap Roy Suryo. Roy Suryo tidak pancasilais, Semestinya Roy peka,” ujarnya.
Oleh karena itu, advokat muda ini mendukung langkah kepolisian dan pihak-pihak yang ingin memproses hukum Roy Suryo.
“Tentu saya dukung kepolisian proses hukum Roy Suryo, saya dukung jika ada pihak-pihak yang beragama Budha melaporkan Roy Suryo,” tandasnya.
Gurun menilai Roy Suryo berpotensi melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Ini berpotensi melanggar UU ITE Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) terkait SARA ancaman hukum 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,0 (satu milyar rupiah),” pungkas Gurun.
Belajar dari Kasus Ahok..
Kamu ga bisa cuma minta maaf..
Harus menjalani hukuman di penjara.. pic.twitter.com/uGgXcMCdqr
— Bang #NalaR ®️ ☕ (@Paltiwest) June 16, 2022
Tinggalkan Balasan