KOMA.ID, JAKARTA – Aliansi 40 Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mendesak aparat kepolisian segera memproses hukum dan memenjarakan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya terkait laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri.
Juru bicara Aliansi 40 Ormas Islam sekaligus Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan bahwa pihaknya berharap ketiga terlapor segera diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan.
“Harapan kami adalah Ade Armando, Grace Natalie dan juga Permadi Arya untuk segera diproses hukum, diperiksa, ditetapkan tersangka, ditahan, dan dipidanakan,” ujar Gurun di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, laporan yang diajukan aliansi 40 ormas Islam pada 4 Mei 2026, serta laporan LBH Hidayatullah pada 30 April 2026, memiliki dimensi nasional dan menyangkut kepentingan keumatan sehingga harus ditangani secara serius oleh Mabes Polri.
Ia mengaku khawatir apabila perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh laporan tetap diproses di tingkat nasional oleh Bareskrim Polri.
“Kami mengkhawatirkan laporan kami tanggal 4 Mei 2026 aliansi 40 ormas Islam dikawatirkan akan dilimpahkan ke Polda metro jaya, maka kami tegaskan bahwa kami mendesak kepolisian untuk tetap memeriksa perkara ini baik dari tanggal 30 April yang telah dilaporkan oleh LBH Hidayatullah maupun 40 ormas Islam ini tetap diperiksa di bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Gurun menilai banyaknya laporan polisi terkait unggahan potongan video yang diposting oleh Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya menunjukkan persoalan ini telah berkembang menjadi isu nasional.
“Kami melihat ini merupakan suatu urgensi kepentingan kebangsaan dan keumatan yang perlu disikapi oleh negara dengan sangat serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan tidak berkaitan dengan posisi politik para terlapor, melainkan ditujukan kepada individu secara pribadi.
“laporan kami ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri yang dimana terlapornya adalah Ade Armando, Grace Natalie dan juga Permadi Arya dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau person, bukan terkait dengan jabatan politik,” tegasnya.
Gurun juga menanggapi kabar pengunduran diri Ade Armando dari Partai Solidaritas Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut merupakan urusan internal pribadi dan tidak memengaruhi proses hukum yang sedang didorong oleh aliansi ormas Islam.
“Terkait dengan mundurnya Ade Armando itu adalah urusan pribadi, urusan internal dari Ade Armando, urusan sikap politik dari Ade Armando, itu bukan tujuan dan harapan kami,” pungkasnya.













