Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Prof Romli Atmasasmita Minta Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Dilakukan Cermat dan Berdasarkan Fakta Hukum

×

Prof Romli Atmasasmita Minta Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Dilakukan Cermat dan Berdasarkan Fakta Hukum

Sebarkan artikel ini
Prof. Romli Atmasasmita
Prof. Romli Atmasasmita.

KOMA.ID, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mengingatkan agar proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berinisial FA dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, perkara tersebut memiliki kompleksitas hukum yang tinggi sehingga memerlukan pembuktian yang teliti dan menyeluruh.

Pandangan tersebut disampaikan Romli dalam tulisan berjudul “Mengurai Benang Kusut Kasus Eks Jampidsus Kejaksaan Agung”. Ia menilai maraknya pembahasan kasus FA di media sosial memang menunjukkan besarnya perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi dan para ahli di luar bidang hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Meski demikian, Romli mengingatkan agar berbagai analisis yang berkembang tidak mengaburkan substansi perkara yang harus diputuskan berdasarkan ketentuan hukum pidana.

“Diakui bahwa kehadiran ahli-ahli non-hukum patut diapresiasi karena perhatiannya pada kasus eks jampidsus akan tetapi dikhawatirkan juga dapat menimbulkan pendapat atau tafsir simpang siur orang awam hukum sedangkan kasus ini tidaklah sesederhana sebagaimana mayoritas orang menyimpulkannya,” tulis Romli.

Ia menegaskan, fokus utama penyidikan harus bertumpu pada fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik, mulai dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri hingga pemeriksaan para saksi oleh Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung.

Menurut Romli, Tim 9 memikul tanggung jawab besar karena menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang selama menjabat berperan dalam pengungkapan sejumlah perkara korupsi bernilai fantastis.

Selain menelusuri dugaan tindak pidana yang disangkakan, penyidik juga harus mampu membuktikan asal-usul seluruh aset yang ditemukan dalam penggeledahan dan menghubungkannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Tugas Tim 9 tidaklah sederhana karena harus dapat menemukan bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan eks jampidsus dan kepemilikan harta benda temuan Kortas Tipikor Mabes Polri, satu persatu dan hubungannya dengan eks jampidsus,” ujarnya.

Dalam analisisnya, Romli menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan awal yang sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Dugaan sementara, bukan ramalan; bahwa kasus eks jampidsus adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; tergantung dari hasil pemeriksaan Tim 9,” tulisnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan teori kausalitas dalam hukum pidana, dugaan TPPU tidak dapat dipisahkan dari pembuktian tindak pidana asal. Karena itu, penyidik terlebih dahulu harus mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebelum menyimpulkan adanya pencucian uang.

Romli juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP 2025 yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka apabila telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah, tanpa harus lebih dahulu memeriksa calon tersangka.

Ia berpandangan, setelah bukti permulaan dinilai cukup, Tim 9 perlu memperluas pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui, mendengar, atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk ajudan, penjaga rumah, maupun pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Selain itu, Romli menilai penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat jalannya proses hukum.

“Tim 9 wajib memeriksa orang lain yang secara tidak langsung mengetahui atau ikut campur dalam kasus eks jampidsus untuk mengetahui sejauh mana kasus eks jampidsus ada hubungan kepentingan dengan mereka sehingga dapat ditetapkan bukan hanya sebagai saksi melainkan juga terbukti kemungkinan sebagai calon tersangka yang karena langkah-tindakannya telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara eks jampidsus oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

Romli menekankan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Seluruh tahapan pemeriksaan, kata dia, harus mengikuti prinsip objektivitas sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025, termasuk kewajiban penyidik membuat berita acara pada setiap tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara ke penuntutan.

Ia juga berpandangan bahwa apabila dalam waktu tiga hingga enam bulan Tim 9 mengalami hambatan serius sehingga tidak berhasil memperoleh bukti permulaan yang cukup, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup pandangannya, Romli menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang diproses. Ia menilai kemungkinan adanya keterkaitan dengan kepentingan politik maupun bisnis harus diuji melalui pembuktian yang objektif di hadapan hukum.

“Pemeriksaan ini penting agar masyarakat memperoleh peristiwa sesungguhngya terkait perkara eks jampidsus bahwa perkara ini tidaklah berdiri sendiri melainkan juga karena dipengaruhi unsur-unsur lain seperti kepentingan politik dan kepentingan bisnis,” pungkas Romli.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.