Koma.id– Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menhan Sjafrie: Masyarakat Harus Gotong Royong Tangani Karhutla, Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah
Mahfud mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, teliti dan profesional, hingga Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap (P21).
“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ucap Mahfud.
Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Richard Elizer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
4 dari 5 tersangka telah menjalani penahanan, kecuali Putri Candrawathi yang masih dibiarkan bebas. Karena, pertimbangan kemanusiaan berupa memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Namun, Putri tetap dikenalan wajib lapor.














