Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Polri Panen Pujian, Cepat Tangani Pidana Sambo dan Proses Kode Etik

×

Polri Panen Pujian, Cepat Tangani Pidana Sambo dan Proses Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Polri Panen Pujian, Cepat Tangani Pidana Sambo dan Proses Kode Etik

Koma.id Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Mahfud mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, teliti dan profesional, hingga Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau kasus Sambo sudah lengkap (P21).

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ucap Mahfud.

Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Richard Elizer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

4 dari 5 tersangka telah menjalani penahanan, kecuali Putri Candrawathi yang masih dibiarkan bebas. Karena, pertimbangan kemanusiaan berupa memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Namun, Putri tetap dikenalan wajib lapor.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.