Koma.id – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan pihaknya telah memeriksa 21 saksi untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebanyak 16 di antaranya, merupakan penyokong dana ponpes. “Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan,” katanya dikutip Selasa (15/8/2023).
Ramadhan juga menyebut pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri,” bebernya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan pada Senin, (14/8/2023) penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut. Guna mempersiapkan proses gelar perkara kasus TPPU tersebut pada Rabu, (16/8/2023).
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023,” ujarnya.














