KOMA.ID, JAKARTA – Insiden politik yang terjadi jelang perayaan HUT Ke 81 RI di Aceh dan Papua mengundang keprihatinan dan respon dari masyarakat, salah satunya dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Ketua Umum PB SEMMI, Achmad Donny menyesalkan pelecehan dan penistaan simbol negara dengan berlindung di balik jargon demokrasi.
“Demokrasi memberikan ruang perbedaan yang cukup tapi jangan lupa demokrasi juga menjunjung tinggi penegakkan hukum. Menginjak-injak simbol negara sambil berlindung di balik tembok demokrasi tidak bisa dibenarkan dan jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” kata Donny dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Praktisi Hukum Ingatkan Bank Mandiri Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Lindungi Hak Nasabah
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah undang-undang yang mengatur simbol negara. Simbol negara digunakan sebagai alat atau sarana untuk membangun, menggalang dan memupuk rasa memiliki yang sama.
“Rasa memiliki yang sama yang selalu kita teriakan untuk menjaga keutuhan NKRI, yaitu, Persatuan dan Kesatuan. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, negara ini dibangun dengan fondasi Negara Kesatuan bernama Republik Indonesia. Kata Persatuan dan Kesatuan menjadi pengikat NKRI,” ucap Donny.
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman, 71 Aksi dan Berbagai Kegiatan Dikawal Polisi
Karena itu, kata Donny, menginjak-injak, merusak simbol negara adalah perbuatan hukum dan pelakunya harus siap dan konsekuen menerima akibat dari perbuatannya, jangan berlindung dibalik tembok Demokrasi dan membenarkan perbuatannya atas nama Demokrasi.
“Jangan sampai karena alasan menjaga Persatuan dan Kesatuan kita bersikap permisif padahal perbuatannya merupakan pelanggaran hukum. Undang-undang mengatur dengan jelas soal itu. Ada sanksi hukumnya,” tegas Donny.
“Dengan semangat Kemerdekaan mari kita jaga keutuhan bangsa dan negara ini dengan menularkan rasa Persatuan dan Kesatuan sebagai bangsa secara proporsional. Demokrasi tidak hanya membuka ruang perbedaan tapi juga ruang penegakkan hukum,” pungkasnya.














