KOMA.ID, JAKARTA —Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menawarkan gagasan agar aksi demonstrasi di Indonesia ditata dengan pola yang lebih efektif, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Menurut Jimly, demonstrasi tidak harus selalu berlangsung di jalan raya atau lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan kawasan khusus yang cukup luas, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, sebagai ruang bagi masyarakat menyampaikan tuntutan secara terbuka.
Jimly menilai, pola tersebut memungkinkan masyarakat tetap bebas menyampaikan pendapat, termasuk melakukan orasi, sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat lainnya.
“Apa mungkin demo-demo begini sejak awal diarahkan saja kumpul di Gelora Senayan, boleh teriak-teriak di kawasan bebas,” kata Jimly dalam pandangannya, Selasa (18/8/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengusulkan agar pemerintah secara resmi menugaskan para menteri koordinator (menko) dan wakil menteri (wamen) terkait untuk hadir mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan para demonstran.
Dengan demikian, menurut Jimly, aksi demonstrasi tidak berhenti sebagai aktivitas menyampaikan tuntutan, tetapi juga memiliki mekanisme komunikasi langsung antara masyarakat dan pemerintah.
“Para Menko dan Wamen terkait ditugasi resmi mendengarkan tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Jimly melihat keberadaan sejumlah pejabat di pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk membangun mekanisme tersebut. Setiap pejabat dapat diberikan tanggung jawab mendengarkan aspirasi sesuai bidang yang menjadi kewenangannya.
“Kan para Menko dan Wamen cukup banyak, masyarakat tidak ada waktu untuk mendengar aspirasi pengunjuk rasa,” tuturnya.
Demo Tetap Jalan, Lalu Lintas Tidak Terganggu
Gagasan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mencari titik temu antara dua kepentingan, yakni hak masyarakat untuk berdemonstrasi dan kebutuhan menjaga ketertiban umum.
Jimly menilai masyarakat tetap perlu diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan kritik maupun tuntutan. Namun, pada saat yang sama, penyampaian aspirasi idealnya tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, terganggunya aktivitas warga, maupun risiko kecelakaan lalu lintas.
Dengan pemusatan aksi di kawasan yang memang dipersiapkan sebagai ruang publik, demonstrasi dapat berlangsung lebih terorganisasi. Pemerintah pun dapat memperoleh ruang untuk mendengar tuntutan secara langsung tanpa harus menunggu massa mendatangi kantor kementerian atau memenuhi ruas jalan utama.
Konsep tersebut juga dapat menjadi bagian dari tata kelola demonstrasi yang lebih dialogis. Pemerintah tidak hanya berperan mengamankan aksi, tetapi juga secara aktif membuka kanal untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Bagi Jimly, substansi utama demonstrasi tetap harus dijaga, yakni kebebasan warga negara menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kepentingan masyarakat luas.
Melalui mekanisme itu, aksi demonstrasi diharapkan tidak semata-mata menjadi pertarungan antara massa dan aparat di lapangan. Sebaliknya, demonstrasi dapat menjadi ruang pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah untuk menyampaikan, mendengar, dan menindaklanjuti aspirasi secara lebih terukur.














