Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

PB SEMMI Apresiasi Kinerja Pengawasan Internal Polri

×

PB SEMMI Apresiasi Kinerja Pengawasan Internal Polri

Sebarkan artikel ini
Bintang
Ketum PB SEMMI, Bintang.

KOMA.IDJelang tutup tahun 2023 Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) memberikan apresiasi atas kinerja pengawasan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengaman (Di Propam) Mabes Polri yang disebutnya memuaskan.

“Apresiasi yang besar atas kinerja Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono yang berhasil menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat terhadap jajaran Polri di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Selasa (26/12).

Silakan gulirkan ke bawah

Di sisi lainnya ditegaskan, bahwa apresiasi yang dia sampaikan bukan mengada-ada tapi berdasarkan penelitian dan riset yang dilakukan Litbang Kompas lewat survei nasional Litbang Kompas dengan jumlah responden 3.400 (100 responden) di setiap Polda.

Survei Litbang Kompas yang dilakukan periode 22 Oktober – 15 November 2023 menunjukkan ;
79,4 persen responden menyatakan Puas,
14,1 persen Tidak Puas,

5,7 persen Sangat Puas,
0,8 persen Sangat Tidak Puas,

“Ada 87 persen lebih publik menjawab Puas saat ditanya, puaskah Anda dengan layanan aduan yang dibuka Polri. Artinya, publik merasakan puas atas kinerja pengawasan melekat yang dilakukan Div. Propam Polri terhadap pelanggaran hukum oleh oknum anggota Polri,” kata Bintang.

Selain itu, pada pertanyaan, Dalam enam bulan terakhir, pernahkah Anda menemukan, mengalami langsung pelanggan yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah Provinsi Anda? 91,3 persen menjawab Tidak Pernah dan 8,7 persen menjawab Pernah. Artinya dari waktu ke waktu semakin sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Kepuasan publik berdasarkan temuan dan kajian akademik inilah alasan PB.SEMMI memberikan apresiasi yang besar atas kinerja Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Bintang.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat, meliputi, arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan/atau pemantauan serta evaluasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.