Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Mulai Bongkar Peran Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

×

KPK Mulai Bongkar Peran Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

Sebarkan artikel ini
KPK Mulai Bongkar Peran Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto/BPMI Setpres)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendalaman itu dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Silakan gulirkan ke bawah

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut mereka berkaitan dengan pengumpulan uang dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait perkara tersebut.

“Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Taufik mengatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara untuk menentukan pihak-pihak yang perlu dipanggil dan diperiksa, termasuk Nusron.

“Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” ujarnya.

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

KPK mengungkap empat tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Arif Sugiyanto disebut berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan pada Kantah, Kanwil, maupun Kementerian ATR/BPN.

Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq. KPK menyebut Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang tersebut.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan uang dari pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta diduga memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, bersama Arif dengan nilai sekitar Rp8 miliar.

Penyidik juga menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

Bos Summarecon Setor Rp1,5 Miliar

Dalam perkara HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut diberikan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin.

Pemberian uang itu berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Kasus bermula ketika sejumlah pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon setelah sebelumnya terjadi sengketa atas sejumlah bidang tanah.

Pihak Summarecon kemudian meminta bantuan Erwin untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menyebut pada awal Agustus 2026, Sontang Coin Manurung melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Permintaan itu menggunakan kode “dua”.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari Rp1,5 miliar yang diterima, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang Rp200 juta tersebut diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Dalam OTT terkait perkara ini, KPK turut menyita uang tunai dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, termasuk koper dan kardus. Penyidik masih menelusuri asal-usul serta aliran uang tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendalami sejauh mana keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut, termasuk hubungan dan peran empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Hasil pendalaman penyidik nantinya akan menentukan apakah Nusron perlu dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.