Koma.id | Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Mujamil Farizal (AMF) yang berujung kematian.
Komandan Puspom AU Marsda TNI Daan Sulfi menyampaikan, keempat tersangka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, seluruhnya anggota TNI Angkatan Udara,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (16/09).
Korban Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urutu Subbagmin Bagum Setdis Dispsiau. Selain Ahmad yang meninggal dunia, terdapat dua korban lain yakni Serda ZN dan Serda RP. Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu 9 September 20206 lalu sekitar pukul 21.05–23.10 WIB di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7–9 tahun.
- Pasal 131 ayat (3) KUHPM jo Pasal 20 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 467 ayat (3) KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
- Pasal 466 ayat (3) KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Daan menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keempat tersangka yang merupakan senior korban kini ditahan oleh Puspom AU. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma I Nyoman Suadnyana memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Saat ini tengah dilaksanakan penyidikan oleh Puspom AU,” katanya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap penegakan disiplin di lingkungan militer, khususnya terkait tindakan kekerasan internal yang berujung fatal.









